PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN BAGI SEKOLAH

PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN BAGI SEKOLAH
SD/SDLB/SMP/SMPLB
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2012

 A.  Tujuan
Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat, valid,  lengkap,  dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah  akan  digunakan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  serta  Dinas Pendidikan  Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  untuk  perencanaan  dan  evaluasi  program pendidikan.

B.  Kegunaan
Data  yang  diperoleh  dari  sekolah  akan  digunakan  untuk  dasar  perencanaan,  evaluasi dan  kebijakan  nasional serta dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup program:
1.  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN
2.  Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3.  Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls)
4.  Dana Alokasi Khusus (DAK)
5.  Ruang Kelas Baru
6.  Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi
7.  Subsidi/tunjangan bagi guru
8.  Dan lain sebagainya

C.  Jenis Data
Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu:
1.  Data Sekolah (F- SEK)
2.  Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK)
3.  Data Peserta Didik (F -PD)
Instrumen  dari  setiap  kelompok  data  tersebut  telah  menjadi  lampiran  dari  Peraturan Penteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  No  51  Tahun  2011  Tentang  Petunjuk  Teknis Penggunaan  Dana  BOS  dan  Laporan  Keuangan  BOS  Tahun  2012.  Didalam  Juknis  BOS 2012,  ketiga  instrumen  tersebut  diberi  kode  BOS-01A,  BOS-01B  dan  BOS- 01C.  Untuk penggandaan  instrumen  pendataan,  setiap  sekolah  diharuskan  menggunakan diharuskan  instrumen  yang  ada  dalam  DVD  yang  akan  dikirim  oleh  Ditjen  Dikdas  ke sekolah  atau  mengunduh  (download)  file  terkini  dari  dari  situs: www.infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id. Perlu  kami  informasikan  bahwa  terdapat sedikit penyempurnaan  instrumen yang ada di DVD/situs  tersebut  dibandingkan dengan yang tercantum dalam lampiran Juknis BOS.

D.  Konsekuensi Bagi Sekolah
Sebagaimana  telah  disebutkan  sebelumnya,  kelengkapan  data  yang  akan  dikiirm  oleh sekolah  akan  menjadi  dasar  pemberian  jenis  dan  besar  bantuan  dari  pemerintah  dan pemerintah daerah kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah yang tidak memberikan  data  tidak  akan  dapat  dialokasikan  segala  jenis  bantuan  kepada  sekolah yang  bersangkutan.  Demikian  juga,  data  yang  tidak  akurat,  akan  mengakibatkan ketidaktepatan  jenis  dan  besar  bantuan  yang  diberikan.  Sekolah  diharuskan memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data tersebut akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.

E.  Persiapan Pendataan
Berikut  adalah  beberapa  langkah  yang  akan  dilakukan  dalam  rangka  mempersiapkan proses pendataan:
  1. Ditjen  Didkas  mengirim  surat  yang berisikan  Petunjuk  Teknis  Pendataan,  DVD dan nomor  register   kepada  seluruh  sekolah.  Nomor  register  ini  bersifat  unik  untuk setiap  sekolah  (berbeda  antar  sekolah).  Oleh  karena  itu,  nomor  register  ini  agar digunakan hanya oleh petugas pendataan di sekolah masing-masing dan disimpan.
  2. Setelah sekolah menerima surat tersebut, sekolah diharapkan menginstall software tersebut  di  komputer  sekolah  dan  belajar  secara  mandiri  (atau  meminta  bantuan kepada pihak lain).
  3. Ditjen  Dikdas  akan  melatih  Tim  Data  Kabupaten/Kota  untuk  dapat  menguasai penggunaan  software  sistem  pendataan  dengan  tujuan  agar  dapat  menjadi narasumber  di  kabupaten/kota  masing-masing  apabila  ada  pertanyaan/kesulitan dari  sekolah.  Direkomendasikan  agar  Pemda  Kabupaten/Kota  melatih  sekolah dengan dana dari sumber APBD. Akan tetapi, apabila tidak dapat dilakukan pelatihan akibat  tidak  adanya  dana  di  kabupaten/kota,  proses  pendataan dari  sekolah  tetap berjalan, tidak harus menunggu adanya pelatihan dari kabupaten/kota.
  4. Pemda  Kabupaten/Kota  dilarang  melaksanakan  pelatihan  kepada  sekolah  dengan biaya yang dibebankan kepada sekolah (misalnya dari dana BOS).
  5. Ditjen  Dikdas  akan  membuka  akses  pendampingan  kepada  Dinas  Kabupaten/Kota, selanjutnya  Dinas  Kabupaten/Kota  melakukan  pendampingan  kepada  sekolah apabila mengalami kesulitan.


F.  Mekanisme Pengisian Data kedalam Sofware Pendataan
Langkah-langkah mekanisme pengisian data sekolah, adalah sebagai berikut:
  1. Sekolah  menggandakan/mengcopy  formulir  sesuai  dengan  kebutuhan.  Misalnya untuk formulir F-PD digandakan sebanyak jumlah siswa, demikian juga F-PTK.
  2. Sekolah  membagi  formulir  kepada  individu  yang  bersangkutan  untuk  diisi  secara manual selanjutnya dikumpulkan oleh sekolah.
  3. Sekolah  memasukkan  data  kedalam  sistem  database  yang  telah  disiapkan  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud.
  4. Pengisian data  dilakukan di sekolah  (di  komputer milik sekolah) oleh petugas  yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
  5. Apabila dalam keadaan tertentu, pengisian data tidak dapat dilakukan oleh sekolah karena tidak ada komputer/listrik atau tidak ada tenaga yang mampu, sekolah dapat melakukan ditempat lain dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan keamanan kerahasiaan data. Jika memungkinkan, disarankan dilakukan di sekolah lain  terdekat yang  memiliki  fasilitas  komputer  dan  tenaga  yang  terampil  atau  di  Kantor  Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten.
  6. Sekolah harus selalu mem-backup data yang telah dientri.
  7. Formulir  yang  telah diisi secara manual  oleh  siswa/guru/sekolah harus disimpan  di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.
  8. Setelah  data  selesai  dimasukkan  oleh  sekolah  kedalam  sistem  database,  sekolah mengirim  data  tersebut  secara  on-line  ke  server  di  pusat  dengan  cara  sesuai petunjuk yang ada dalam DVD.
  9. Setelah data terkirim  ke server secara  on-line  sekolah  melakukan  verifikasi data ke kab/kota  dengan  membawa  bukti  fisik  berupa: daftar  absensi  siswa  (softcopy data hasil  entry,  absensi  kelas,  dan  dokumen  PTK  (Ijasah,  KTP,  NUPTK  dan  SK Pengangkatan).


G.  Pembiayaan
Pada  prinsipnya,  proses  pendataan  sekolah  adalah  tanggung-jawab  sekolah  masingmasing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah  memiliki  fasilitas  komputer  dan  perlengkapan  lainnya  (modem/internet  dls), pendataan  harus  menggunakan  fasilitas  yang  ada.  Dalam  hal  biaya  yang  diperlukan untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1.  Biaya penggandaan formulir
2.  Biaya penyewaan komputer/internet
3.  Biaya jasa pemasukan data
Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Sekolah  yang  telah  memiliki  komputer  dan  telah  berlangganan  internet  secara reguler  di  sekolah,  tidak  diperkenankan  ada  pengeluaran  khusus  penyewaan komputer/internet  untuk  proses  pendataan.  Biaya  untuk  penyewaan komputer/internet  hanya  diperkenankan  bagi  sekolah  yang  tidak  memiliki  fasilitas tersebut.
  • Sekolah yang telah memiliki  tenaga  operator  komputer  yang  secara  rutin  memiliki tugas  pendataan  dan  telah  dibiayai  secara  rutin  oleh  sekolah,  sekolah  diharapkan memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas rutinnya.
  • Besar  biaya  untuk  penggandaan,  penyewaan  komputer/internet  dan  jasa pemasukan  data  harus  mengikuti  batas  kewajaran  setempat.  Batas  kewajaran  ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.

Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar dan biaya entri Rp.1,000/halaman):

H.  Schedule
Proses pendataan di tingkat sekolah pada prinsipnya dapat dilakukan secepatnya, tidak harus menunggu masa penerimaan siswa tahun ajaran baru.
  1. Pelatihan kepada Dinas Kabupaten/Kota dengan penyerahan DVD Pendataan Dikdas: Maret 2012
  2. Pengiriman surat/Juknis/DVD/Nomor register dari Ditjen Dikdas ke Sekolah:  MaretApril 2012
  3. Sekolah mempelajari software pendataan: Maret-April 2012
  4. Penggandaan instrumen dan pembagian ke siswa dan guru: paling lambat akhir April 2012
  5. Pengisian  instrumen  secara  manual  oleh  siswa/guru/sekolah  dan  proses pengumpulan: paling lambat pertengahan  April 2012
  6. Pengisian data TA 2011/2012 kedalam sistem data base: Paling lambat pertengahan Mei 2012
  7. Pengiriman data TA 2011/2012 ke server Kemdikbud: paling lambat awal Juni 2012
  8. Updating Data TA 2012/13: Juli-Akhir Agustus 2012
  9. Pengiriman ke server Kemdikbud: Paling lambat awal September 2012
  10. Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Maret-September 2012


I.  Alamat Konsultasi:
Biala terjadi kesulitan dan pertanyaan terkait dengan proses pendataan, sekolah dapat menghubungi:
1.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
2.  Menghubungi Tim Pendataan Kemdikbud:
·         Telephon:
·         Fax: 021-5725613
·         Email : sekretariatdikdas@gmail.com

·         Web : infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »